Salin Artikel

Pimpinan DPR: UU MD3 Tetap Berlaku meski Tak Ditandatangani Presiden

UU itu akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR.

Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).

“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Namun, sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani. Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan, Undang-Undang MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2018).

Ia menghormati jika ke depannya Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU MD3.

Taufik menilai, hal itu merupakan hak konstitusional Presiden.

Meski demikian, ia berpendapat, hal itu tidak perlu dilakukan. Menurut Taufik, akan lebih baik ada upaya judicial review melalui Mahkamah Konstitusi jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik.

“Dengan batas penandatangan yang sudah habis ini, berarti sudah berlaku. Namun jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi). Rasanya, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” lanjut politisi PAN itu.

Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menandatangani lembar pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3).

"Hari ini kan sudah terakhir dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut," kata Jokowi kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).

Jokowi menyadari, meski dirinya tidak menandatangani, UU MD3 tetap akan mulai berlaku pada Kamis (15/3/2018) besok.

Berdasarkan aturan, Presiden diberi waktu 30 hari setelah disahkan DPR untuk menandatangani UU. Jika tidak ditandatangani, UU tersebut tetap berlaku.

UU MD3 disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018.

Jokowi mengaku dirinya tidak menandatangani karena menangkap keresahan masyarakat terkait adanya sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Kenapa tidak saya tandatangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Kepala Negara.

Jokowi mengaku, tidak mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Jokowi pun mempersilahkan masyarakat untuk melakukan uji materi UU MD3 ke MK.

Ia juga mengaku tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial di UU MD3.

Wacana itu sempat dipertimbangkan Jokowi.

"Di uji materi dulu lah coba, ini kan yang mengajukan uji materi kan banyak ke MK," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/21155951/pimpinan-dpr-uu-md3-tetap-berlaku-meski-tak-ditandatangani-presiden

Terkini Lainnya

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke