Hal tersebut dibenarkan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar.
"Sekitar pukul 12.30 WIB di TMII telah ditangkap tersangka atas nama H," ujar Krisno saat dikonfirmasi.
H ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Selain sabu, polisi juga menyita narkoba jenis XTC dari tangan H.
"Dan 20.000 butir XTC," kata Krisno.
Pil XTC itu dikemas dalam empat bungkus plastik transparan. Krisno mengatakan, saat ini pihaknya masih menggali keterangan dari H untuk pengembangan.
"Sementara kasus masih dikembangkan," kata Krisno.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/19523831/bawa-10-kilogram-sabu-pengedar-narkoba-ditangkap-di-tmii