Berdasarkan bagan yang dipaparkan, terlihat porsi kasus pencemaran nama baik jauh di atas kasus-kasus kejahatan dunia maya lainnya.
"Kasus pencemaran nama baik saat ini yang paling banyak, ada 45 persen," ujar Endo dalam diskusi di Gadog, Bogor, Sabtu (10/3/2018).
Kasus kejahatan dunia maya yang juga banyak ditangani polisi yakni ujaran kebencian sebanyak 22 persen, penipuan online sebesar 15 persen, judi online sebesar 5 persen, serta akses ilegal dan pornografi masing-masing sebesar 4 persen.
Endo mengatakan, secara umum, pihaknya menangani laporan yang masuk terlebih dahulu. Namun, penyelidik juga melihat prioritas perkara yang perlu ditangani.
"Kasus judi dan pornografi online sebenarnya banyak sekali. Tapi karena keterbatasan SDM, waktu yang terbatas, kadang kita prioritaskan yang sangat urgent bisa ditindaklanjuti," kata Endo.
Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian cenderung banyak ditemukan karena secara proaktif polisi melakukan patroli di dunia maya.
Pada 2017, ada sebanyak 1.451 laporan informasi dari hasil penjelajahan di media sosial. Sementara dalam tiga bulan pertama di tahun 2018, tercatat ada 338 laporan informasi.
Setelah laporan dihimpun, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk memperkuat dugaan unsur pidana.
"Tinggal konfirmasi ke ahli apakah memenuhi unsur. Kalo memenuhi unsur, akan didalami ke tim analis untuk memastikan kemungkinana ditindaklanjuti sampe proses penegakan hukum," kata Endo.
Endo membantah pihaknya tebang pilih penanganan perkara karema sebagian besar kasus yang diproses berkaitan dengan serangan terhadap pemerintah yang berkuasa.
Ia mengatakan, penyidik hanya melihat dari hasil analisis dan barang bukti yang ada.
Di media sosial, banyak tersebar ujaran kebencian maupun hoaks yang ditujukan pada Presiden Joko Widodoo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Endo mengatakan, pihaknya tidak menyasar pada pidana pencemaran nama baik karena merupakan delik aduan. Pihak yang dicemarkan namanya harus membuat laporan ke polisi.
"Karena tidak mungkin minta keterangan presiden, minta laporan langsung dari presiden," kata Endo.
Oleh karena itu, polisi mencari unsur SARA dari konten yang tersebar. Oleh karena itu, banyak kasus penghinaan terhadap presiden yang menyertakan pasal diskriminasi SARA karena hal tersebut yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap pelaku.
"Kalau isinya hanya pencemaran nama baik akan sangat sulit hingga penyidikan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/07353601/pencemaran-nama-baik-kejahatan-siber-yang-paling-banyak-ditangani-polisi