Salin Artikel

Bentuk Tim Pemantau Kasus Novel, Komnas HAM Sebut Hasil Rekomendasinya Wajib Dipatuhi

"Oleh karena itu semua pihak yang nantinya mendapatkan rekomendasi, ya harus mematuhinya. Ini tidak hanya soal mau tidak mau, tapi ini soal negara kita tunduk enggak terhadap hukum yang sudah kita sepakati, mandatorinya di situ," kata Choirul, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Tim ini mulai bekerja sejak keputusan sidang Paripurna Komnas HAM Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6 dan 7 Februari 2018 lalu, selama tiga bulan ke depan.

Choirul mengatakan, dalam konteks HAM, patuh atau tidaknya pihak yang nantinya diberikan rekomendasi akan menunjukan apakah pihak tersebut tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ataupun Konstitusi.

Dia mengatakan, tim yang beranggotakan tujuh orang itu saat ini sedang mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait kasus Novel.

Menurutnya, Komnas HAM berencana mengambil keterangan berbagai pihak seperti dari KPK, Kepolisian, LSM, atau pihak lainnya yang memiliki informasi atau dokumen, yang berhubungan dengan terhambatnya penanganan kasus Novel. Termasuk meminta keterangan Novel sendiri.

Soal pihak mana yang nanti akan diberikan rekomendasi, lanjut dia, tentunya bergantung pada hasil temuan tim ini.

"Soal hasil apa dan ditujukan ke mana tergantung temuan, tergantung nanti kewenangan. Jadi kalau menemukan sesuatu, kita cek kewenangannya. Di situlah rekomendasi akan dialamatkan," ujar Choirul.

Senada dengan Choirul, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM yang juga Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel ini, Sandrayati Moniaga mengatakan, rekomendasi Komnas HAM merupakan sesuatu yang mesti ditaati.

"Rekomendasi Komnas HAM memang berdasarkan undang-undang adalah suatu hal yang sewajarnya ditaati oleh pemerintah," ujar Sandrayati.

"Jadi dalam hal ini, tentu soal kuat atau tidak kuat (daya tawar rekomendasi) tergantung political will, dan juga keseriusan pemerintah merespons apa yang kami sampaikan," ujar Sandrayati.

Diketahui, tujuan utama pembentukan tim ini di antarannya memastikan proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel sesuai dengan koridor HAM, mendorong percepatan proses penanganan kasus Novel, dan mengungkap hambatan-hambatannya.

Pembentukan tim pemantauan tersebut karena Komnas HAM melihat penanganan kasus ini terkesan berlarut.

Penanganan kasus Novel sudah memasuki hari ke 333, namun kasus tersebut belum menemukan titik terang. Selain itu, kasus ini juga telah menarik perhatian publik secara luas.

Karenanya, berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM membentuk tim pemantauan kasus Novel ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/17101861/bentuk-tim-pemantau-kasus-novel-komnas-ham-sebut-hasil-rekomendasinya-wajib

Terkini Lainnya

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke