Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Alam terbukti menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar. Keuntungan itu diperoleh dari izin pertambangan yang diberikan Nur Alam kepada pengusaha.
"Menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar," ujar jaksa Subari Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Menurut jaksa, apabila uang pengganti tidak dibayar setelah lebih dari satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milikny akan disita dan dilelang.
Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut jaksa, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Dari perbuatannya itu, Nur Alam diperkaya Rp 2,7 miliar. Kekayaan itu diperoleh Nur Alam dalam bentuk mobil dan rumah.
Menurut jaksa, keuntungan yang diperoleh Nur Alam didapat dari pemberian Rp 1 miliar untuk membayar pelunasan satu unit mobil BMW Z4 tipe 2.3 warna hitam. Kemudian, pembelian sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar.
Baik mobil dan rumah tersebut dibeli Nur Alam menggunakan nama Ridho Insana, yang merupakan pegawai negeri sipil di bawah Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara.
"Kami berpendapat persetujuan terdakwa dalam penerbitan izin telah memperkaya terdakwa Rp 2,7 miliar," ujar jaksa Muhammad Nur Aziz.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/18134821/gubernur-sultra-nur-alam-juga-dituntut-bayar-uang-pengganti-rp-27-miliar