Aduan terkait pertanahan mencapai 14 persen dari keseIuruhan Iaporan masyarakat yang diterima oIeh Ombudsman. Adapun, 23 persen dari laporan pertanahan itu merupakan konflik atau sengketa tanah.
"Laporan pertanahan macam-macam tapi yang paling tinggi 23 persen itu kebanyakan adalah berkaitan dengan sengketa atau konflik tanah," ujar Alamsyah usai melakukan penandatanganan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Menurut dia, persoalan sengketa tanah cukup rumit, dan tidak bisa diselesaikan secara sederhana.
Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan aduan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terkoordinasi dengan baik di Badan Pertanahan Nasional dan seluruh cabang kantor pertanahan dari pusat hingga daerah.
Alamsyah menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang akan dilakukan dengan BPN adalah mengajukan kajian tentang aset negara. Ombudsman melihat masih banyak sekali konflik tanah yang ada di Indonesia.
"Ini karena belum jelasnya pendaftaran proses tanah. Ada yang sudah dinyatakan aset TNI, ada juga yang perkebunan ada warga di dalamnya. Nanti setelah ini akan masuk soal aset," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelesaian Masalah Agraria BPN Agus Wijayanto mengakui bahwa pengaduan masyarakat dalam pelayanan pertanahan kerapkali dianggap kurang memuaskan. Menurut Agus, ada berbagai macam persoalan yang cukup kompleks untuk diselesaikan.
"Itu bisa masalah teknis, bisa masalah juga masalah yuridis. Masalah yuridis kadang-kadang sudah jadi sengketa tadi, jadi yang paling tinggi itu," ujar dia.
Selain itu, kata dia, penyelesaian konflik tanah kerapkali tak bisa diselesaikan sendiri oleh BPN, karena kerasnya pertentangan antar pihak yang berkonflik.
Agus menilai keberadaan Ombudsman diharapkan bisa melancarkan proses penyelesaian konflik tanah dengan baik.
"Ombudsman itu pihak netral. Lewat Ombudsman ini kita bisa lebih smooth dalam menyelesaikannya di luar proses pengadilan. Ini akhirnya mungkin ada kesepatan penyelesaian," kata Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/12481771/ombudsman-sengketa-tanah-aduan-paling-tinggi-dalam-bidang-pertanahan