Padahal, sebelum mengajukan upaya hukum banding, Marlina sudah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 5 tahun.
Hakim pada pengadilan tingkat pertama juga memerintahkan agar Marlina ditahan.
Hal itu dikatakan Deny saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Dia bersaksi untuk terdakwa Aditya Anugrah Moha yang merupakan anak kandung Marlina Moha Siahaan.
"Surat ditandatangani Pak Ketua, isinya Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan," ujar Deny.
Awalnya memang terjadi kekeliruan. Dalam dokumen laporan pengajuan banding dijelaskan bahwa status terdakwa tidak ditahan.
Panitera pada pengadilan tingkat pertama salah dalam pengetikkan. Namun, panitera kemudian merevisi laporan itu dengan menjelaskan bahwa terdakwa harus ditahan.
Surat revisi itu sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado. Namun, Sudiwardono tetap menyatakan Marlina tidak ditahan.
Dalam kasus ini, Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono bertujuan, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/17544021/saksi-akui-ketua-pengadilan-tinggi-manado-tidak-menahan-marlina-moha