Menurut Hamsin, tim sukses juga berperan sebagai inisiator adanya pungutan liar dalam setiap permohonan perizinan. Salah satunya dalam pengurusan izin analisis dampak lingkungan (amdal) di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal itu dikatakan Hamsin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3/2018). Hamsin bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Menurut saya (tim sebelas) sangat berpengaruh. Saya dengar dari beberapa teman pengusaha, tim sebelas semua yang mengatur segalanya," kata Hamsin.
Menurut pengetahuan Hamsin, tim sukses Rita Widyasari disebut sebagai tim sebelas. Salah satu anggotanya adalah Abrianto.
Menurut Hamsin, awalnya tidak pernah ada pungutan uang saat pengurusan izin amdal. Namun, sejak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, mulai ada pungutan liar kepada pemohon izin.
Awalnya, menurut Hamsin, Abrianto datang ke Badan Lingkungan Hidup. Abrianto kemudian meminta agar setiap pemohon izin harus memberikan uang Rp 50 juta.
"Dia (Abrianto) itu awalnya, sebagai pencetus. Sejak itu, dipungut Rp 50 juta per izin lingkungan," kata Hamsin.
Menurut Hamsin, pungutan liar itu baru berakhir setelah Bupati Kukar Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Kemudian, penerbitan amdal pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/13572361/menurut-saksi-tim-sukses-bupati-kukar-inisiator-suap-perizinan