Salin Artikel

Soal Sanksi Bertahap Ke Ormas, Pemerintah Dinilai Masih Gagap

Meski di dalam UU Ormas ada ketentuan tahapan pemberian sanksi, namun pemerintah dinilai masih gagap menerapkan aturan itu. Menurutnya, hal itu terlihat dalam sidang gugatan di MK beberapa waktu lalu.

"Pemerintah sendiri masih gagap karena kemarin pihak hakim, beberapa hakim, mempertegas, sanksi UU ormas ini, peringatan dulu itu wajib atau enggak? Atau bisa dilangkahi dengan langsung pembubaran? Itu diminta ketegasannya," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Kamil mengatakan, pemerintah belum tegas menjawab prosedur sanksi bagi ormas apakah akan dilaksanakan sesuai ketentuan mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum atau ketentuan terdaftar.

"Kalau untuk yang berat kenapa harus lewat peringatan dulu? Nah ini kan masalah, udah enggak ada persidangan, sanksi administrasinya pun bisa dilangkahi," kata Kamil.

Padahal menurut Kamil, dalam UU Ormas terdahulu ada proses persidangan yang memutuskan apakah satu ormas melanggar ketentuan atau tidak.

Setelah itu pemerintah mengambil keputusan setelah berdasarkan keputusan pengadilan. Bila dibubarkan, ormas lantas bisa menggugat keputusan pemerintah itu ke PTUN.

Namun dengan adanya UU Ormas yang baru, pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menilai ormas melanggar aturan atau tidak. Pemerintah pula yang bisa mengambil keputusan mencabut status ormas.

Sementara upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Ormas hanya ada di PTUN setelah keputusan pemerintah diambil.

Sebelumnya, DPR menyatakan tidak sependapat dengan para pemohon gugatan UU Ormas. Misalnya terkait potensi tindakan sewenang-wenang pemerintah mencabut izin ormas dengan menggunakan produk hukum tersebut.

"UU Ormas (justru) telah memberikan ketentuan yang membatasi pemerintah agar tidak berbuat sewenang-wenang memberikan sanksi terhadap ormas," ujar Anggota Komisi III Arteria Dahlan saat membacakan keterangan DPR dalam sidang lanjutan gugatan UU Ormas MK.

Menurut DPR, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mencabut status badan hukum atau surat ketentuan terdaftar suatu ormas. Hal itu tercantum di dalam UU Ormas.

Namun kata Arteria, pemerintah tidak bisa begitu saja mencabut status badan hukum ormas. Ada prosedur lain yang harus dilalui sebelum sampai kepada pemberian sanksi berupa pencabutan status tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/19205361/soal-sanksi-bertahap-ke-ormas-pemerintah-dinilai-masih-gagap

Terkini Lainnya

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke