Salin Artikel

AHY Nilai Terlalu Dini Bahas Poros di Luar Jokowi dan Prabowo Dalam Pilpres 2019

"Saya mengikuti berbagai percakapan di warung-warung kopi, termasuk oleh para pengamat bahwa apakah menjadi sebuah alternatif ketika hadir poros ketiga. Sekali lagi, terlalu dini untuk ditentukan hari ini," ujar Agus saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Namun, ia mengaku, kesulitan memprediksi apakah poros ketiga tersebut benar-benar akan terwujud.

Pasalnya, dinamika politik di Indonesia saat ini sangat cair dan dinamis sehingga sulit diprediksi ke mana arah sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019.

"Cairnya dan dinamisnya politik hari ini menyulitkan kita menentukan secara kondusif terhadap sesuatu yang masih mungkin terjadi empat bulan ke depan (pendaftaran pasangan capres dan cawapres)," lanjut dia.

Namun, bukan berarti poros ketiga tersebut tak mungkin terjadi. Partai Demokrat terbuka atas kemungkinan yang ada.

Pria yang akrab disapa AHY itu mengatakan, jika ada partai politik yang bersepakat soal dibentuknya poros ketiga di luar Jokowi dan Prabowo, maka hal itu akan terwujud.

"Tinggal apakah ada kompromi, ada konsensus dari partai politik yang mengatakan, berada di poros satu, poros dua atau membangun poros ketiga. Saya yakin ini masih terus dihitung oleh partai politik pemilu 2019, termasuk yang telah memberikan dukungan secara bulat kepada tokoh-tokoh tertentu, demikian juga kami Demokrat," ujar AHY.

Sebelumnya, Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai, realistis untuk menghadirkan poros baru di luar kubu Jokowi dan Prabowo dalam Pilpres 2019.

Ia mengatakan, saat ini masih ada lima partai yang belum mendeklarasikan capres yang akan diusung di Pilpres 2019, yakni PKS, PAN, Gerindra, PKB dan Demokrat. Dari kelima partai itu, masih memungkinkan untuk membentuk dua poros.

Pertama, tutur Yandri, tentu Gerindra beserta salah satu partai yang akan mengusung Prabowo sebagai capres.

Dengan demikian, masih tersisa tiga partai yang kursinya di DPR cukup untuk mengusung capres sendiri.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak berubah.

Artinya, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/18272121/ahy-nilai-terlalu-dini-bahas-poros-di-luar-jokowi-dan-prabowo-dalam-pilpres

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke