"Mudah-mudahan di prolegnas itu ada mengenai undang-undang, peraturan presiden tentang beneficial ownership," ujar Ketua KPK Agus di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Menurut Agus, regulasi tersebut diharapkan dapat memudahkan penegak hukum untuk melacak kepemilikan sesungguhnya dari suatu perusahaan.
Sebab, beneficial owner sering digunakan para pelaku pencucian uang untuk menyamarkan penyimpanan aset hasil tindak pidana.
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, regulasi tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan penanganan tindak pidana korupsi, khususnya tindak pidana pencucian uang.
Menurut Badaruddin, dengan semakin banyak menerapkan pidana pencucian uang, diharapkan insentif yang diterima para pelaku korupsi akan jadi berkurang. Sebaliknya, pemulihan kerugian negara menjadi lebih optimal.
Peraturan presiden tentang pengendali korporasi (beneficial owner) atau pihak yang memperoleh keuntungan sebenarnya dari suatu perusahaan sedang dalam tahap pembuatan.
Perpres ini juga dimunculkan untuk mencegah manipulasi keuntungan dan pembayaran pajak dari suatu perusahaan yang dapat memicu tindak pidana korupsi atau penggelapan pajak.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/18123781/kpk-dan-ppatk-dorong-perpres-tentang-beneficial-owner