Salin Artikel

Fredrich Ancam Tak Mau Hadir Sidang, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum?

Fredrich memaksa hakim untuk menerima pengajuan banding yang ia buat sendiri. Namun, pengajuan banding itu tetap ditolak hakim.

Di tengah luapan emosinya, Fredrich mengancam tidak akan mau menghadiri persidangan selanjutnya. Lantas, apabila hal itu benar terjadi, bagaimana kelanjutan proses hukum di pengadilan?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukum acara pidana menjelaskan bahwa setiap persidangan wajib dihadiri oleh terdakwa. Sebab, yang menjadi dasar penyelenggaraan sidang adalah surat dakwaan terhadap terdakwa.

Menurut Fickar, persidangan tanpa kehadiran terdakwa hanya bisa dilakukan dalam persidangan dengan konsep in absentia. Biasanya, sidang tanpa kehadiran pihak tergugat ini dalam perkara pelanggaran lalu lintas, atau bagi perkara tindak pidana ringan.

"Kecuali perkara pidana yang boleh diadili secara in absentia, maka kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai mekanisme persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam Pasal 38 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

Fickar mengatakan, pemanggilan terdakwa ke muka persidangan artinya pengadilan sudah memberikan hak dan kebebasan kepada para pihak, di mana jaksa punya kewenangan sekaligus kebebasan untuk mendakwa terdakwa berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Demikian juga diberikan kebebasan dan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri dan membantah segala dakwaan yang dianggap tidak benar oleh terdakwa.

"Artinya majelis hakim sudah menjalankan asas 'audi et alteram partem', asas peradilan yang memberikan hak yang sama kepada para pihak," kata Fickar.

Dalam persidangan, Fredrich juga mengatakan bahwa sekalipun dirinya dipaksa hadir ke persidangan, dia tidak akan mau mendengarkan dan tidak akan memberikan tanggapan sedikit pun.

Menurut Fickar, jika sudah diberikan haknya, namun terdakwa tidak mau menggunakan haknya itu untuk menjawab dan membela diri, maka pemeriksaan acara sidang akan berjalan terus.

Dalam Pasal 52 KUHAP, dijelaskan bahwa dal pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Dalam hal ini termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/09254351/fredrich-ancam-tak-mau-hadir-sidang-bagaimana-kelanjutan-proses-hukum

Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke