Salin Artikel

Dilaporkan ACTA ke Ombudsman, Ini Kata PSI

ACTA melaporkan pertemuan Presiden Joko Widodo dan para pengurus Partai Solidaritas Indonesia di Istana.

Pertemuan tersebut diduga malaadministrasi karena turut membahas pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.

Juru Bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, Ombudsman bertugas menerima laporan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini berdasarkan Pasal 7 UU 37/2008 tentang Ombudsman,

"Istana bukan tempat melayani publik," kata Rian dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3/2018).

Rian mengatakan, berdasarkan Pasal 5 UUD1945, Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan. Sementara untuk pelayanan publik Presiden menugaskan kementerian dan lembaga negara terkait.

Rian pun meminta Ombudsman untuk tidak memproses laporan yang disampaikan ACTA.

"Substansi yang dilaporkan bukan wewenang Ombudsman," ucap Rian.

Apalagi, Rian mengingatkan bahwa secara politik, ACTA adalah sayap hukumnya Gerindra.

Siapa saja atau institusi apa saja yang bertentangan dengan kepentingan politik Gerindra pasti akan dilaporkan meski sering tidak memiliki argumen hukum yang solid.

"Jadi lembaga ini partisan, tidak mencerminkan kepentingan publik," kata Rian.

ACTA resmi melaporkan peristiwa pertemuan Presiden Jokowi dan PSI ke Ombudsman. Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, yang dilaporkan pihaknya yakni peristiwa pertemuan Jokowi dan PSI, bukan Presiden atau partai politiknya.

Pihaknya melaporkan peristiwa itu karena pertemuan Presiden Jokowi dan PSI di Istana dibahas mengenai pemenangan Pilpres 2019.

Menurut dia, laporan sudah diterima oleh pihak Ombudsman. Dia menunjukkan tanda bukti penerimaan laporan. Namun, dalam laporan, pihaknya tidak menyertakan siapa terlapornya.

"Jadi kami di sini bukan melaporkan Presiden atau partainya, tapi peristiwanya," kata Ali di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Ali yang ditemani sejumlah anggota ACTA membawa barang bukti berupa berita media massa soal pertemuan Jokowi dan PSI yang membahas pilpres 2019.

Soal tidak disertakannya terlapor dalam pengaduan ACTA, Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, hal tersebut berarti tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan undang-undang perihal pengaduan ke lembaganya.

"Enggak boleh. Itu kan syarat formal malahan, harus jelas pelapornya siapa, terlapornya siapa, harus jelas. Kalau orang melaporkan, yang dilaporkan enggak tahu, ya enggak mungkin toh," kata Ninik, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/3/2018).

Ombudsman, lanjut Ninik, tidak bisa menentukan siapa terlapor dalam suatu pengaduan. Pihak terlapor itu, lanjut Ninik, harus berdasarkan permintaan pelapor.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/20164631/dilaporkan-acta-ke-ombudsman-ini-kata-psi

Terkini Lainnya

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke