Salin Artikel

"MoU Silakan, tapi Kembalikan Uang Korupsi Tak Hilangkan Pidana"

Ia menganggap kesepakatan itu hanya akan menyuburkan korupsi di Indonesia lantaran seseorang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi dinyatakan bebas dari tindak pidana. Selain itu, lanjut Ucok, meskipun seseorang mengembalikan uang yang dikorupsinya, tindak pidananya tidak serta merta hilang.

"Sebetulnya, MoU silakan, tapi jangan kalau polisi itu menemukan yang namanya data korupsi dan sudah ditangkap, dijadikan tersangka, dan dia mengembalikan duit, secara otomatis tindak pidananya tidak hilang," kata Ucok saat ditemui di Cikini, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Ia menambahkan, semestinya polisi dalam bekerja lebih mengedepankan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan kesepakatan yang baru saja ditandatangani itu.

Sebab, kata dia, MoU itu merupakan kesepakatan politik yang kedudukannya di bawah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi selaku produk hukum tetap.

Menurut Ucok, adanya kesepakatan itu menunjukkan pemberantasan korupsi seolah disetir oleh kesepakatan politik.

"Berapa pun nilainya, kalau memang terbukti ya sudah, langsung masuk ke ranah hukum. Jangan menunggu dikembalikan (uangnya). Kalau kayak begitu, nanti semua ditangkap polisi, nanti dikembalikan (uangnya)," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.

"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," kata Ari di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Meski demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.

Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi, hal itu  akan ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, aparat hukum menindaklanjutinya.

"Kalau memang itu pelanggaran administrasi, akan ditindaklanjuti oleh APIP. Kalau memang tindak pidana, APIP akan menyerahkan ke APH, apakah itu nanti Kejaksaan atau Kepolisian," ujar Ari.

Namun, kata dia, oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan berniat mengembalikan uang negara yang dikorupsi,  Polri atau Kejagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan.

Kabareskrim menambahkan, anggaran penanganan perkara korupsi di kepolisian kerap kali lebih tinggi dibandingkan kerugian negara dari korupsi dengan jumlah yang kecil.

Anggaran penanganan korupsi per perkara di kepolisian Rp 208 juta.

"Nah kalau yang dikorupsi Rp 100 juta negara, kan, tekor, nanti belum penuntutan berapa lagi, sampai dengan masa pemidanaan," ujar Ari.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/04/18383291/mou-silakan-tapi-kembalikan-uang-korupsi-tak-hilangkan-pidana

Terkini Lainnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke