Seperti diketahui, KPU melarang partai memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya, termasuk Presiden pertama RI Soekarno.
"Akan lebih bermanfaat kalau KPU merumuskan solusi bagaimana mencegah isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," ujar Basarah kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (28/2/2018).
Menurut Basarah, isu SARA dan kampanye negatif justru lebih penting diperhatikan oleh KPU karena secara nyata-nyata merugikan pesta demokrasi.
Namun, KPU dinilai justru membatasi hak partai dalam menyosialisasikan visi misinya agar dapat dipahami rakyat lewat gambar para tokoh bangsa, termasuk Soekarno.
Padahal ucap dia, esensi kampanye adalah tersampaikannya visi misi dan program partai dan calon. Di antaranya lewat penjabaran pemikiran tokoh tertentu.
Selain ayah dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Soekarno memang memiliki pemikiran yang dianggap menjadi dasar ideologi Soekarno.
"Maka pencantuman foto dalam kampanye tidak merugikan partai mana pun. Prinsipnya adalah tidak merugikan, tidak merusak dan tidak mengganggu siapa pun," kata Basarah.
Menyikapi aturan KPU itu, PDI-P akan berupaya meminta Komisi II DPR memanggil KPU. Hal itu dinilai penting untuk menjelaskan basis argumentasi apa yang dipakai perihal larangan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/06250031/dibanding-larang-gambar-tokoh-kpu-dinilai-lebih-baik-cari-solusi-isu-sara