Salin Artikel

Dilarang Pakai Gambar Soekarno, Politisi PDI-P Minta DPR Panggil KPU

Salah satu tokoh yang dilarang gambarnya adalah Presiden pertama RI Soekarno. Padahal, Soekarno merupakan ayah dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang pemikirannya menjadi dasar ideologi PDI-P.

Menyikapi hal itu, PDI-P akan berupaya meminta Komisi II DPR terlebih dahulu segera memanggil lembaga penyelenggara pemilu tersebut ke gedung dewan.

"Untuk menjelaskan basis argumentasi apa yang dipakai perihal larangan pencantuman foto atau nama tokoh bangsa ini," ujar Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (28/1/2018).

Menurut Basarah, PDI-P menilai aturan KPU yang melarang partai memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanye lebih banyak dampak buruknya dari pada manfaatnya.

Sebab, kata Basarah, penyertaan gambar tokoh-tokoh bangsa, secara tidak langsung justru mencegah generasi bangsa lupa akan sejarah. Terutama tentang pikiran, ajaran dan perjuangan tokoh-tokoh bangsa.

PDI-P sendiri gerah lantaran selama ini partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputeri itu selalu menampilkan gambar atau foto Bung Karno dalam setiap kegiatannya.

Hal itu ucap Basarah dilakukan karena PDI-P sejak awal memperjuangan ide dan nilai perjuangan Bung Karno.

"Jika memang malah menciptakan sesuatu yang tidak  bermanfaat , sebaiknya KPU merevisi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tersebut," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/05070051/dilarang-pakai-gambar-soekarno-politisi-pdi-p-minta-dpr-panggil-kpu

Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke