Salin Artikel

KPK Belum Terima Surat Resmi dari Ombudsman soal Pemeriksaan Novel Baswedan

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum mendapat surat dari lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.

"Saya tidak tahu apakah itu Ombudsman secara kelembagaan atau tidak karena kami belum menerima suratnya sampai dengan saat ini," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Sebelumnya, rencana pemanggilan Novel dan KPK disampaikan komisioner Ombudsman Adrianus Meliala. Pemanggilan tersebut dalam rangka evaluasi kerja polisi terhadap penyidikan kasus Novel. Ombudsman akan bertanya kepada polisi sejauh mana mereka mengusut kasus Novel.

"Dengan fokus yang baru ini, kami akan bertanya kepada Novel, kami akan juga undang KPK dan penasihat hukum Novel," kata Adrianus di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Undangan untuk Novel atau KPK ini juga untuk menindaklanjuti isu bahwa Polri tidak serius mengusut kasus Novel. Termasuk isu bahwa Novel tidak kooperatif untuk diperiksa polisi.

"Kita akan buka suatu kegiatan baru yang bersifat inisiatif, yakni evaluasi Polri dalam rangka sejauh mana mereka serius. Di mana dalam rangka itu, kami merasa perlu mengevaluasi semua," ujar Adrianus.

Pemanggilan terhadap Novel, lanjut Adrianus, akan dilakukan sesegera mungkin. Dia menyebut, ada keanehan dalam penanganan kasus Novel.

Novel sebagai korban, menurut dia, harusnya pihak yang menjadi sumber informasi untuk menguak kasus yang 10 bulan belum terpecahkan itu.

Namun, dia melihat sebaliknya. Dia melihat ada pihak yang menjaga agar Novel tidak memberikan keterangannya kepada polisi terkait kasus penyerangan itu.

"Padahal, dari pihak penyidik menganggap belum cukup keterangannya. Lalu, sesuai hukum acara enggak salah berkali-kali minta keterangan kepada Novel," ujar Adrianus.

Adrianus mengatakan, polisi tidak mungkin menanyakan ke Novel lagi soal apa yang terjadi pada saat kejadian, melainkan akan menanyakan yang terkait tugas dan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.

"Bukankah itu yang dipertanyakan orang bahwa penyerangan itu bukan bersifat pribadi, tetapi terkait tugasnya, Polri bantu itu. Siapa sih orang yang mungkin tengah disidik Novel, lalu melawan, lalu mencelakakan dirinya," ujar Adrianus.

Urusan penyelidikan di tempat kejadian perkara, menurut pendapat Adrianus, sudah selesi dilakukan polisi dengan memeriksa 68 orang saksi, melakukan pengecekan digital dan lain-lain. Yang diperlukan sekarang, kata dia, pendekatan penyelidikan dari luar ke dalam.

"Untuk pendekatan luar ke dalam itu Polri perlu alat bantu, perlu petunjuk, petunjuknya adalah tadi, kalau penyerangan dikaitkan dengan pekerjaannya, itulah yang disebut dari hal yang luar, yang bisa ngarah ke pelakunya," ujar Adrianus.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/21280831/kpk-belum-terima-surat-resmi-dari-ombudsman-soal-pemeriksaan-novel-baswedan

Terkini Lainnya

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke