Salin Artikel

Tak Seperti Anggota DPR, Pimpinan KPK Tak Punya Hak Imunitas

Anggota lembaga pengawas independen tersebut diusulkan dari unsur internal dan eksternal KPK yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat.

Lalola menilai, pembentukan lembaga pengawas tak diperlukan karena KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan internal.

"Soal dewan pengawas, KPK sudah punya mekanisme pengawasan sendiri di internal lembaganya," ujar Lalola kepada Kompas.com, Kamis (15/2/2018).

Lalola menjelaskan, KPK telah memiliki deputi bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Salah satu tugas PIPM yaitu memeriksa pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran.

Sementara itu, jika pimpinan KPK diduga melakukan pelanggaran, maka Majelis Etik ad hoc berwenang untuk melakukan pemeriksaan.

"Ditambah lagi ada pula peran Dewan Penasihat KPK," kata Lalola.

Di sisi lain, lanjut Lalola, Pimpinan KPK juga tidak memiliki hak imunitas.

Dengan demikian, proses hukum sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP bisa dijalankan jika Pimpinan KPK melakukan tindak pidana.

"Kalau ada pegawai atau Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran hukum atau bahkan kejahatan, ada mekanisme hukum yang bisa diterapkan. Tidak seperti anggota DPR RI, Pimpinan KPK tidak punya hak imunitas," ujar dia.

Lembaga pengawas independen

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas independen terkait aspek kelembagaan.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menuturkan bahwa lembaga pengawasan independen tersebut diatur sendiri oleh KPK yang beranggotakan unsur internal KPK dan eksternal.

"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," ujar Agun saat membacakan laporan Panitia Angket pada Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Agun mengatakan, penempatan pengawasan internal di bawah Deputi dinilai kurang tepat karena akan menjadi subordinat.

Oleh karena itu, diperlukan lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik.

Menurut Agun, perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Selain pengawasan internal, diperlukan adanya lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik. Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/19311461/tak-seperti-anggota-dpr-pimpinan-kpk-tak-punya-hak-imunitas

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke