Polisi sebelumnya telah menetapkan sopir bus, Amirudin, sebagai tersangka.
"Perusahaan mungkin dalam satu atau dua hari ini diperiksa," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Setyo mengatakan, keterangan pihak perusahaan sangat dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa kecelakaan tersebut. Menurut dia, perusahaan juga bertanggung jawab atas kondisi kendaraan yang dikendarai Amirudin.
"Kakorlantas mengatakan bahwa segera diminta keterangan karena itu penting," kata Setyo.
Setyo tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kejadian ini. Diduga, sopir dan perusahaan penyewaan bus dianggap lalai atas kondisi bus yang membawa puluhan korban.
Sebelumnya, Amirudin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Subang. Adapun alasan ditetapkannya tersangka karena dia sebenarnya mengetahui bahwa rem bus yang dikendarainya blong.
Sopir bus maut itu pun melaporkan bocornya rem belakang kendaraan kepada pihak manajemen. Namun, entah anjuran siapa sang sopir mengakalinya dan akhirnya tetap jalan.
Amirudin bahkan sempat mengambil foto rem yang bermasalah dan melaporkannya ke manajemen perusahaan dan meminta ganti bus. Namun, entah mengapa bus itu tetap digunakan.
Sebelumnya diberitakan, bus pariwisata (premium class) nomor polisi F 7959 AA berangkat dari Ciputat, Tangerang Selatan, melewati Tol Cipularang dan mampir makan di daerah Tangkubanparahu, Lembang, Jawa Barat, kemudian turun ke Ciater.
Dalam perjalanan, bus mengalami kecelakaan dan menabrak pengemudi kendaraan roda dua. Bus kemudian terguling di jalan raya Bandung-Subang, Kampung Cicenang, Ciater, Subang, Jawa Barat, atau Tanjakan Emen, Sabtu (10/2/2018) sekira pukul 17.00.
Akibat kecelakaan itu, 27 orang tewas, 22 luka berat, dan 7 orang luka ringan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/17135221/kecelakaan-tanjakan-emen-polisi-akan-periksa-perusahaan-bus