"Intinya sudah dikoordinasikan ke semua kementerian dan lembaga terkait," ujar dia saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Hal yang menjadi persoalan sebelumnya adalah rekomendasi dan perizinan berbasis kontrak. Dalam koordinasi dengan kementerian dan lembaga itu, Hanif menegaskan, akan ada perubahan.
Soal rekomendasi, diketahui dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tertuang persyaratan untuk tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Di antaranya rekomendasi jabatan yang diduduki warga asing dari instansi terkait.
"Laporan yang saya terima, katanya (rekomendasi) itu bakal dihilangkan. Sementara, perizinan berbasis kontrak tetap dimungkinkan (berlaku). Kalau (kontrak) pendek ya pendek, panjang ya panjang sekalian. Intinya sesuai permintaan dunia usahanya saja," ujar Hanif.
Hanif memastikan, dipermudahnya masuknya tenaga kerja asing ini bukan berarti menghambat potensi tenaga kerja Indonesia sendiri. Perubahan regulasi masuknya tenaga kerja asing ini berorientasi pada tenaga profesional.
"Orang asing kan pada dasarnya boleh masuk dan bekerja di Indonesia, kecuali secara aturan yang dilarang, misalnya pekerja kasar dilarang. Logikanya kalau mau masuk dan bekerja kita permudah, kalau yang dilarang, ya tetap dilarang," ujar Hanif.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah tenaga kerja profesional di bidang ekonomi digital. Sebab, perusahaan e commerce di Indonesia tengah berkembang pesat-pesatnya.
Diketahui, pemerintah terus mencari strategi menarik tenaga ahli ke tanah air. Salah satunya dengan memberikan keringanan mekanisme terhadap tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia.
Pemerintah juga melihat peluang untuk menarik diaspora untuk bekerja di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/09044261/demi-permudah-tenaga-kerja-asing-masuk-ke-indonesia-kemenaker-hapus-syarat