Salin Artikel

RPJM Desa Tak Dihapus, Birokrasi Pencairan Dana Desa Dipangkas

Sebelumnya, Tjahjo menyebutkan, Kemendagri menghapus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) bersama 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dicabut atau dibatalkan.

Nata mengatakan, seharusnya usulan penghapusan RPJMDES itu berasal dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.

"Isu tersebut menjadi bahan pertimbangan kami. Mendagri terkesan melalui media seolah-olah mengiyakan begitu saja. Padahal RPJMDES itu sendiri diamanatkan pasal 79 UU 6/2014 tentang Desa," kata Nata di kantornya, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Menurut Nata, maksud pernyataan Mendagri adalah ingin menyederhanakan atau memotong birokrasi pencairan dana desa dan bukan menghapus RPJMDES.

"Jangan sampai pelayanan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa itu bertele-tele, makan waktu," kata dia.

Nata mengatakan, ia memahami keinginan Bappenas yang sebenarnya juga ingin memangkas birokrasi.

"Sebenernya menteri Bappenas juga berniat baik, dia ingin memangkas birokrasi. Hambatan yang terjadi kemarin bukan persoalan RPJMDES," kata dia.

Hambatan itu, kata Nata, adalah Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur desa itu sendiri dari total 74.957 desa yang ada di Indonesia.

"Kita masih dengar ada aparatur desa yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan, atau mungkin mempunyai latar belakang pendidikan yang masih SD, SMP, kemudian rata-rata SMA," kata dia.

Oleh karena itu, Nata menegaskan, RPJMDES tak dihapus Kementerian Dalam Negeri karena merupakan amanat UU Desa.

"Kami meneruskan apa yang menjadi amanat UU. Di dalam RPJMDES itu kita mengajari yang namanya kepala desa dan perangkatnya untuk bagaimana berencana, memberdayakan masyarakat, dan sebagainya yang diamanatkan dalam UU desa itu sendiri," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/12/22123201/rpjm-desa-tak-dihapus-birokrasi-pencairan-dana-desa-dipangkas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke