Salin Artikel

Pengacara Ungkap Alasan Fredrich Yunadi Cabut Gugatan Praperadilan

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, pihaknya mencabut praperadilan karena tidak ingin digugurkan oleh hakim. Sebab, sidang perkara pokok kliennya telah bergulir di pengadilan sebelum sidang praperadilan dimulai.

"Kami menjaga jangan sampai menggugurkan sebelum digugurkan, lebih baik kami mencabut," ujar Sapriyanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Fredrich mendaftarkan praperadilan dengan dua nomor registrasi berbeda.

Dalam gugatan pertama yang didaftarkan Fredrich tanggal 18 Januari 2018, dengan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana tanggal 12 Februari 2018.

Namun, gugatan tersebut dicabut pengacara Fredrich melalui surat tanggal 23 Januari 2018. Gugatan dicabut karena pihak Fredrich merasa jadwal sidang yang ditetapkan PN Jaksel terlalu lama.

Setelah mencabut gugatan, pengacara Fredrich kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Januari 2018.

Setelah didaftarkan ulang, ada perubahan di alamat pengacara Fredrich menjadi wilayah Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan ulang itu sudah teregister dengan perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.

Sapriyanto mengatakan, praperadilan berkejaran dengan waktu persidangan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kami khawatir KPK akan melimpahkan berkas perkara. Untuk itu kami ganti alamat di Jaksel, prosesnya cuma satu minggu. Akhirnya ditetapkanlah sidang tanggal 5 (Februari)," kata Sapriyanto.

Namun, pada Senin (5/2/2018), KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda sepekan. Di tengah menunggu jadwal sidang hari ini, KPK telah menentukan jadwal sidang perdana pokok perkara Fredrich pada Kamis (8/2/2018) lalu.

Sapriyanto mengatakan, sejak KPK mengumumkan bahwa berkas Fredrich telah dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya meyakini bahwa praperadilan yang diajukan akan gugur.

"Untuk menghindari supaya praperadilan yang kami ajukan tidak gugur, besoknya kami ajukan permohonan pencabutan perkara," kata Sapriyadi.

"Karena kami pikir tidak ada lagi manfaatnya kalau diajukan. Buang-buang waktu karena sudah pasti akan gugur," ujar dia.

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga disebut meminta dokter RS Permata Hijau merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/12/14392511/pengacara-ungkap-alasan-fredrich-yunadi-cabut-gugatan-praperadilan

Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke