Sebab, Perpres tersebut masih sebatas wacana.
"Belum ada rapat terbatasnya, belum ada keputusannya. Jadi ya jangan dipolemikkan ya, wong belum ada keputusan apa-apa kok," ujar Jokowi saat ditanya wartawan di Masjid Raya Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (9/2/2018).
Presiden mengakui bahwa beberapa waktu lalu, memang sempat digelar rapat terbatas membahas Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Namun, fokus yang dibahas dalam rapat terbatas itu, yakni rancangan-rancangan aturan yang berkaitan dengan keuangan syariah, bisnis syariah dan ekonomi syariah. Tidak ada pembahasan khusus mengenai Perpres zakat bagi ASN.
"Jadi sebetulnya tidak ada pembahasan khusus mengenai pengumpulan zakat pada ASN kita. Belum ada," ujar Jokowi.
Diberitakan, wacana dibuatnya Perpres zakat bagi ASN pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/2/2018).
Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.
"Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan ya," ujar Lukman.
Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Meski demikian, ASN beragama Islam yang keberatan memberikan zakat tersebut dapat menyampaikan permohonan.
Lukman mengungkapkan, potensi zakat bagi kepentingan rakyat Indonesia sangat besar. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya menjaring pada sektor tersebut demi optimalisasi penggunaan zakat.
"ASN jumlahnya lebih dari 4 juta ya. Potensi zakat sangat besar. Kami ingin potensi ini diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari dana zakat," ujar Lukman.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/20210151/jokowi-pastikan-perpres-zakat-untuk-asn-muslim-masih-wacana