Salin Artikel

Setelah Putusan MK, Akankah KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR?

Meski Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan putusan terkait legalitas hak angket, Pimpinan KPK akan membicarakannya terlebih dahulu melalui rapat internal.

"Kami bicarakan dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, seusai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2017).

Sebelumnya, KPK berkali-kali menolak menghadiri panggilan yang dilayangkan Pansus Angket DPR.

KPK beralasan, legalitas Pansus Angket masih dalam proses uji materi di MK.

Pada sidang hari ini, MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan wadah pegawai KPK soal legalitas Pansus Angket DPR.

MK menyatakan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif sehingga bisa menjadi objek angket oleh DPR.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan MK sebelum memutuskan apakah akan memenuhi undangan DPR atau tidak.

"Kami ingin lihat dulu putusan utuhnya setelah itu baru kami menyatakan pendapat," kata Laode.

Meski demikian, Laode merasa kecewa terhadap putusan MK. Menurut dia, MK tidak konsisten. Alasannya, dalam empat putusan terdahulu, MK pernah menyatakan bahwa KPK bukan merupakan bagian dari eksekutif.

Adapun, mengenai rekomendasi akhir Pansus Angket DPR, Agus dan Laode belum mau berkomentar. Sebab, KPK belum menerima dokumen resmi dari DPR.

"Jadi, kalau di koran, lalu kami komentari kan enggak pas, jangan-jangan itu bukan. Kami secara resmi belum menerima dari DPR. Jadi belum waktunya kami berkomentar," kata Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/08/17554661/setelah-putusan-mk-akankah-kpk-penuhi-panggilan-pansus-angket-dpr

Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke