Salin Artikel

Soal RKUHP, Menkumham Nilai Negara Tak Perlu Masuk Ranah Privat

Yasonna mengatakan, ada beberapa pasal di RKUHP yang memungkinkan campur tangan pemerintah dalam ranah pribadi atau privat.

Padahal, kata dia, negara tak perlu masuk terlalu dalam untuk urusan tersebut.

"Saya kira kita jangan terlalu jauh masuk ke privat, itu negara enggak boleh sejauh-jauhnya masuk ke privat," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

(baca: Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana)

Yasonna merujuk kepada pasal soal perzinahan di RKUP. Bila hal itu tetap ada, ia khawatir pasal-pasal tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menjerat orang lain.

Selain itu, ia juga merujuk kepada pasal soal pemidanaan perilaku terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Ia menilai hal ini perlu diatur, namun jangan terlalu dalam.

"Enggak benar nanti kamu (laki-laki) sama teman kamu (laki-laki), misalnya tidur untuk menghemat kamar di hotel, tiba-tiba ada orang ketuk pintu 'wah ini LGBT'," kata Yasonna.

(baca: Pasal Zina di Ruu KUHP Dikhawatirkan Buat Masyarakat Main Hakim Sendiri)

Oleh karena itu, pemerintah berharap untuk duduk bersama lagi dengan DPR membahas beberapa pasal di RKUHP yang justru dinilai akan membuat negara masuk terlalu dalam mengatur ranah privat.

"Masih ada beberapa pasal-pasal yang mau diselesaikan jadi kami harapkan bisa lah kerja sama dengan DPR agar ini bisa kita selesaikan tetapi nampaknya agak molor," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/12010131/soal-rkuhp-menkumham-nilai-negara-tak-perlu-masuk-ranah-privat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke