Koalisi menyampaikan desakan agar Ketua MK Arief Hidayat segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Merespons aspirasi masyarakat sipil, Fajar mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Arief Hidayat.
Menurut dia, jawaban atas permintaan masyarakat sipil merupakan hak Arief Hidayat selaku Ketua MK.
"Kami janji akan sampaikan langsung kepada Profesor Arief Hidayat, karena memang keputusan bukan ranah kami," ujar Fajar.
Menurut Fajar, pada intinya, sikap Institusi MK akan sejalan dengan putusan Dewan Etik yang disesuaikan dengan hukum dan undang-undang yang mengatur MK.
Di sisi lain, putusan Dewan Etik tersebut telah diterima oleh Arief Hidayat.
"Putusan itu harus dihormati. Prof Arief sendiri sebenarnya sudah legowo menerima," kata Fajar.
Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi tersebut karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
Dalam katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".
Kerabat Arief yang "dititipkan" itu, saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.
Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/06/16560111/jubir-mk-akan-sampaikan-desakan-masyarakat-sipil-kepada-ketua-mk-arief