Salin Artikel

DPR-Pemerintah Belum Sepakat, Pasal LGBT dalam RKUHP Ditunda

Perdebatan terjadi seputar ketentuan pemidanaan bagi orang yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis di depan umum.

"Kalau memang ini belum sepakat, ya di-pending saja ke tingkat panja (panitia kerja)," kata Ketua Panja RKUHP Benny Kabur Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

"Tim perumus ini kan kita tidak memilih pasal, tetapi hanya menyiapkan opsi-opsi alternatif dari pasal. Ya silakan, nanti itu diputuskan dalam rapat tingkat panja," ujar dia.

Aturan mengenai perbuatan cabul sesama jenis dalam RKUHP diatur dalam Pasal 495. Adapun pasal itu berbunyi:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin:

a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (tahun) 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
b. Secara paksa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.
c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

3. Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani berpendapat bahwa ancaman pidana bagi pelaku pencabulan sesama jenis seharusnya diatur lebih berat.

"Ini pertama yang huruf a, ancaman pidana hanya satu tahun. Ini kan diambil dari Pasal 469 RKUHP soal pelanggaran kesusilaan di depan umum. Kalau ini sesama jenis apa tidak perlu diperberat?" ucap Arsul.

Namun, dalam rapat tersebut belum disepakati usulan perubahan yang diajukan oleh Arsul.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/20140041/dpr-pemerintah-belum-sepakat-pasal-lgbt-dalam-rkuhp-ditunda

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke