Ghoffar melaporkan Arief atas dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu (31/1/2018) lalu. Ia mengaku mendapat informasi tersebut dari salah satu kepala bagian di MK melalui pesan singkat.
"Jadi saya melaporkan itu pukul 12.00, setelah itu saya mendapat kiriman WA (Whatsapp) dari salah satu kepala bagian di MK, sekitar pukul 19.00, yang pada intinya menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat pimpinan saya tidak diperkenankan untuk ikut hadir dalam rapat kerja tanggal 1-4 Februari di Bogor," ujar Ghoffar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).
Ghoffar menuturkan bahwa dirinya mencoba untuk menanyakan alasan dari pelarangan tersebut.
Namun, kepala bagian di MK yang menghubunginya hanya memberitahu jika larangan tersebut keputusan dari pimpinan.
"Saya coba klarifikasi apa sebabnya, lalu kepala bagian yang menyampaikan itu bilang 'saya tidak tahu saya hanya menjalankan perintah pimpinan', " tuturnya.
Secara terpisah, juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan adanya pelarangan terhadap Ghoffar untuk mengikuti raker.
Fajar mengungkapkan, Ghoffar tengah menjalani proses pembebastugasan sementara dari pekerjaannya.
Dengan demikian Ghoffar akan dibebastugaskan sementara dari tugas-tugasnya sebagai Peneliti.
"Iya benar, yang bersangkutan dalam proses pembebastugasan sementara dari pekerjaannya. Jadi, tidak diikutsertakan dalam raker. Hal itu untuk kepentingan pembinaan, klarifikasi, serta penegakan kode etik Pegawai MK dan peraturan disiplin PNS," ujar Fajar saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).
Tanpa bukti
Sebelumnya, Abdul Ghoffar melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik MK.
Ghoffar menuturkan, pelaporan tersebut berawal dari pernyataan Arief di sebuah pemberitaan terkait dirinya yang dinilai tidak benar.
"Sebenarnya saya ingin klarifikasi atas apa yang disampaikan oleh Profesor Arief di sebuah berita beberapa waktu yang lalu. Dalam berita itu Prof Arief menyampaikan saya sakit hati kepada beliau, saya disebut sering bolos tidak masuk kantor dan saya minta jabatan struktural kepada beliau dan juga kemudian saya dibilang kecewa tidak diajak ke Lituania beberapa bulan yang lalu," ujar Ghoffar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).
Saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, ia menyertakan absensi dirinya selama setahun.
Ghoffar pun menyayangkan jika Arief benar-benar melontarkan pernyataan seperti yang dimuat dalam berita.
"Kalau benar itu kan saya menyayangkan bahwa seorang negarawan menyampaikan pernyataan seperti itu yang tanpa alat bukti karena saya tidak pernah melakukan apa yang disampaikan oleh Profesor Arief," kata Ghoffar.
Diketahui pernyataan Arief tersebut diucapkan melalui media massa online setelah Ghoffar menulis artikel di harian Kompas, 25 Januari lalu, berjudul ”Ketua Tanpa Marwah”.
Dalam artikel itu, Ghoffar menyoroti pentingnya kesadaran pribadi Arief untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua MK sebab sudah dua kali ia dikenai sanksi oleh Dewan Etik.
Meski demikian Ghoffar tak ingin mengaitkan pernyataan tersebut dengan artikel yang ditulisnya.
"Saya tidak mengkaitkan dengan itu tapi memang pada dasarnya saya menulis di Harian Kompas itu terbit hari Kamis pagi. Kamis siang kemudian ada berita soal itu. saya tidak mengaitkan itu sebenarnya," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/19443281/dibebastugaskan-pegawai-mk-pelapor-arief-hidayat-ke-dewan-etik