Oleh sebab itu, Tjahjo belum dapat berkomentar apa-apa mengenai pemberitaan sejumlah media massa yang menyebut bahwa KPK telah menetapkan Zola sebagai tersangka.
"Saya belum bisa komentar karena biasanya ada masalah di kepala daerah atau di pejabat kami, kami dapat surat. Ini sekarang belum ada," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (1/2/2018).
"(Tersangka) itu kan di media, tapi dasar kami itu adalah surat resmi," lanjut Tjahjo.
Tjahjo juga mengaku enggan mencaritahu perihal status Zola kepada KPK. Menurut Tjahjo, jika memang ada kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, cepat atau lambat KPK pasti akan segera memberitahukannya ke Kemendagri.
Kadang-kadang, Tjahjo mengaku memang ada hal teknis yang mengharuskan KPK tidak secepatnya mengirimkan surat pemberitahuan tersebut. Hal itu merupakan wewenang KPK sendiri yang tidak dapat diintervensi.
"Jadi ya tunggu saja," ujar Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, KPK melayangkan surat pencegahan untuk Gubernur Jambi Zumi Zola kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Tanggal 25 Januari 2018, Ditjen Imigrasi menerima surat keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi 2016-2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, saat dihubungi wartawan, Rabu (31/1/2018).
Agung tidak menjelaskan mengenai status hukum dari Zumi Zola. Namun, dirinya mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus suap pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018.
"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ucap Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/18484071/status-zumi-zola-mendagri-belum-dapat-pemberitahuan-dari-kpk