Salin Artikel

Saat Saksi HTI Ditanya soal Obyek Gugatan...

Pemicunya adalah momen tanya jawab antara Ketua DPP HTI Farid Wajni sebagai saksi fakta yang dihadirkan HTI dengan salah seorang kuasa hukum tergugat, dari Kementerian Hukum dan HAM.

Awalnya, kuasa hukum tergugat menanyakan soal pemahaman saksi terhadap obyek gugatan.

"Apakah saudara saksi memahami dengan obyek gugatan ini?" demikian tanya dia.

Farid mengaku tidak memahami pertanyaan itu.

"Saya tidak memahami maksud pertanyaannya. Karena saya enggak memahami istilah-istilah hukum ya," jawab Farid.

Hal itu memicu keributan di ruangan sidang. Tapi suasana tersebut tidak berlangsung lama. Tanpa harus diperingatkan oleh Majelis Hakim, penonton sidang dapat menenangkan keributan di antara mereka sendiri.

Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana kemudian mengambilalih pertanyaan. Ia bertanya apakah saksi fakta mengetahui isi gugatan HTI ke PTUN.

Farid kemudian menjawab, "intinya surat tersebut mempersoalkan pencabutan izin Ormas HTI."

Sidang yang dimulai sejak sekitar pukul 08.30 WIB tersebut berjalan dengan lancar. Sidang diskors sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi fakta kedua.

Sidang itu sendiri dipimpin hakim ketua Tri Cahya Indra Permana dua hakim anggota, Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro. Adapun panitera pengganti Kiswono.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/15124511/saat-saksi-hti-ditanya-soal-obyek-gugatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke