Salin Artikel

Korupsi di Sektor Swasta Lebih "Gila"

Menurutnya, korupsi di sektor swasta sangat dahsyat. "Saya belajar di sektor swasta bagaimana, dan ternyata (korupsi) jauh lebih "menggila"," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Budi merupakan investigator senior yang sudah dua tahun terjun ke sektor swasta. Sebelumya, ia bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai investigator hingga Head of Commissioners Office (Korsespim KPK) pada periode 2005-2015.

Menurut dia, besarnya korupsi di swasta sejalan dengan besarnya perputaran uang di sektor tersebut. Ia menyebut, bila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2.000 triliun, maka uang di sektor tersebut mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun.

Namun meski korupsi besar, Budi yang juga aktif di asosiasi penyidik swasta mengatakan, tidak banyak kasus yang masuk ke ranah hukum. Bahkan terekspos oleh media masa pun sangat sulit.

Hal ini terjadi karena para perusahaan swasta lebih memilih menutup kasus-kasus korupsi atau penyelewengan dana di perusahaannya.

"Sektor swasta lebih menjaga image-nya dia. Dia enggak mau, terutama perbankan karena banyak yang dibobol. Mereka enggak mau kehilangan nasabah jadi tidak diekspos," kata dia.

Budi mengaku kerap diminta oleh perusahaan swasta untuk melakukan investigasi dugaan penyelewengan uang perusahaan. Namun dari berbagai kasus yang ada, ia mengungkap bahwa korupsi di sektor swasta tidak sampai dibawa ke ranah hukum.

"Biasanya kalau ketahuan diberikan surat peringatan, sanksi, dipecat, disuruh balikin uang, selesai," ucap dia.

Sebenarnya sektor swasta lebih akrab menggunakan istilah fraud dibandingkan korupsi. Korupsi hanya dikategorikan sebagai salah satu dari sekitar 60-an jenis fraud yang dikenal di sektor swasta.

Menanggapi rencana pidana korupsi swasta yang akan turut diatur di KUHP, Budi menyarankan agar ruang lingkup korupsi terlebih dahulu diperluas. Sebab di UU Tipikor, hanya mengatur sekitar 30 jenis tindakan yang dinilai sebagai korupsi.

Selama ini, masyarakat umum sering mengaitkan korupsi dengan kerugian negara. Namun Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan, korupsi juga bisa dikaitkan dengan kerugian perekonomian negara.

Selain itu pelakunya tidak hanya ditujukan tetap kepada penyelenggara negara, namun orang di luar penyelenggara negara. Biasanya didakwa karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun pada perkembangan saat ini, Arsul menilai sektor swasta juga harus bisa dijerat UU korupsi bila merugikan perekonomian negara.

"Yang ada dipikiran saya, yang besar -besar itu kaya mafia beras, mafia gula, mafia minyak. Itu memang dibabatnya tidak cukup dengan denda berdasarkan UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata dia.

Saat ini RUU KUHP masih dalam pembahasan di DPR. Diharapkan RUU tersebut bisa segara rampung karena selama ini KUHP yang ada di Indonesia adalah produk hukum peninggalan kolonial.

Perubahan KUHP dinilai banyak pihak sangat penting agar bisa lebih menangkap persoalan hukum yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/07304001/korupsi-di-sektor-swasta-lebih-gila

Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke