"Kalau apa yang saya sampaikan salah saya terima. Kalau melanggar melanggar yang mana? Saya siap mau diberi sanksi mau dianggap salah mau dianggap apa kami siap," kata Tjahjo di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Namun, ia memastikan tak satu pun ada undang-undang yang ia langgar saat mengusulkan penunjukan dua petinggi Polri sebagai penjabat gubernur.
Ia mengatakan, dalam menentukan petinggi Polri sebagai penjabat gubernur, dirinya tak melihat daerah dan calonnya tetapi kerawanannya.
"Saya enggak lihat itu (calon dan daerah). Saya lihat daerah supaya aman dan aman tata kelola pemerintahan baik. Soal nanti disetujui atau enggak lah itu saya siap tanggung jawab, itu aja," lanjut dia.
Sebelumnya dua perwira tinggi diusulkan menjadi penjabat sementara gubernur. Mereka adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin.
Dua nama ini merupakan usulan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Nantinya, Iriawan diproyeksikan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Martuani diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Tjahjo pun menuturkan Presiden Jokowi tak mempermasalahkan usulan itu lantaran penunjukan perwira TNI dan Polri sebagai Penjabat Gubernur dikarenakan alasan keamanan. Mereka pun akan ditempatkan di wilayah-wilayah yang rawan konflik selama pelaksanaan Pilkada.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/28/08103841/tunjuk-petinggi-polri-jadi-penjabat-gubernur-mendagri-siap-diberi-sanksi