Salin Artikel

Wali Kota Cilegon dan Dua Tersangka Lain Segera Diadili

Pelimpahan tahap dua dari tahap penyidikan ke penuntutan itu dilakukan terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Dinas DPM PTSP Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira, dan wiraswasta Hendri.

"Ini artinya, ketiga tersangka yang dalam kasus ini diduga sebagai pihak penerima suap itu akan segera diadili. Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka TIA, ADP, dan HE. Ketiganya akan disidang di PN Serang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/1/2018).

Selanjutnya, KPK akan memindahkan lokasi penahanan tiga tersangka.

Iman akan dipindahkan ke Rutan Klas II B Serang, sementara Akhmad Dita dan Hendri akan dipindahkan ke Lapas Klas II A Serang.

Febri mengatakan, hingga hari ini, total 43 saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka.

Mereka di antaranya Direktur Keuangan dan SDM PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Manager dan Dirut PT Brantas Abipraya, Keuangan Divisi I PT Brantas Abipraya, Project Manager PT. Brantas Abipraya, Wakil Walikota Kota Cilegon, Ajudan Walikota Kota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Manager Service and Procurement PT KIEC, Manager Akuntansi PT KIEC, Direktur PT Mitra Buana Reka, Direktur PT. CPM, dan pihak swasta lainnya.

Dalam kasus ini, Iman Ariyadi diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, uang tersebut diduga terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Basaria menyebutkan, awalnya Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). 

Untuk melaksanakan proyek itu, PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart.

Pelaksanaan proyek akan dikerjakan PT Brantas Abipraya. Namun, menurut Basaria, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (amdal).

Untuk memeroleh izin amdal, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar.

Permintaan disampaikan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita, dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.

Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/19/22470081/wali-kota-cilegon-dan-dua-tersangka-lain-segera-diadili

Terkini Lainnya

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke