Salin Artikel

Anggota Polri Dilarang Berfoto Bersama Paslon Selama Pilkada Serentak

"Ya itu ada aturan, Bapak Kapolri telah menyampaikan, ada 13 poin, salah satunya anggota Polri tidak boleh foto-foto. Misalnya anggota foto dengan salah satu calon, kemudian diunggah di media sosial, itu enggak boleh," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018).

Setyo menerangkan, ada pengecualian terhadap anggota yang ditugaskan memberi pengawalan melekat kepada para calon yang mengikuti Pilkada 2018. Namun, anggota tersebut tetap tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon yang bertarung.

"Tapi itu pun tidak boleh dia terus mengunggah dengan ini, mendukung salah satu calon, atau kemudian foto-foto selfie dengan calon. Itu tidak diperkenankan, nanti akan dikenai kode etik," kata Setyo.

Ada 13 poin yang wajib ditaati anggota Polri selama tahun politik. Pertama adalah anggota Polri tidak boleh mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakilnya, maupun calon anggota legislatif, sebelum mengundurkan diri.

Kedua, anggota Polri dilarang menerima, meminta, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak partai politik, pasangan calon, maupun tim sukses dalam kegiatan pemilu.

Ketiga, polisi dilarang menggunakan, memasang, atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol ataupun pasangan calon tertentu.

Keempat, polisi dilarang menghadiri, menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, maupun pertemuan partai politik, kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Kelima, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon baik melalui media massa, media online, dan media sosial.

Keenam, polisi juga dilarang berfoto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah atau wakilnya, maupun caleg.

Ketujuh, anggota polisi dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon tertentu.

Kedelapan, anggota Polri dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon peserta pemilu.

Kesembilan, polisi dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon.

Kesepuluh, polisi dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol maupun calon peserta pemilu selama masa kampanye.

Kesebelas, anggota Polri dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golongan putih (tidak memilih).

Keduabelas, polisi tidak boleh memberi informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu.

Terakhir, polisi dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU).

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/19/20242931/anggota-polri-dilarang-berfoto-bersama-paslon-selama-pilkada-serentak

Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke