Salin Artikel

Hanura Kubu Daryatmo Akan Daftar Kepengurusan Baru ke Kemenkumham

Munaslub Hanura pada Kamis (18/1/2018) di Kantor DPP Hanura, Jakarta, memutuskan pemberhentian Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Sebagai gantinya, Daryatmo diangkat jadi ketua umum.

"Sudah ada ketua umum terpilih, pengurus yang baru akan mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, insya Allah dalam satu dua hari ini," ujar Sekjen Hanura Syarifuddin Sudding, Jakarta, Kamis.

Hanura kubu Daryatmo tak mau kalah dengan kubu Oesman. Pada Rabu kemarin, Oesman mengungkapkan, kepengurusan Partai Hanura di bawah kepemimpinannya sah secara hukum.

Ia menunjukkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.

Menurut dia, SK itu diterbitkan pada Rabu (17/1/2018) sore, dan melegitimasi bahwa Hanura di bawah kepemimpinannya adalah sah.

Sementara itu, Sudding mengatakan bahwa Oesman sudah lengser sebagai ketua umum. Sebanyak 27 DPD dan 401 DPC sepakat memberhentikan Oesman.

OSO, panggilan akrab Oesman, dinilai banyak melakukan pelanggaran. Mulai dari melanggar fakta integritas, hingga adanya dugaan menyelewengkan dana partai yang mencapai Rp 200 miliar.

Selain itu, Sudding juga mengatakan kepemimpinan OSO telah menimbulkan ketakutan pada pengurus Hanura di tingkat daerah.

OSO disebut melakukan tekanan kepada kader yang ingin memberikan masukan atau kritik.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/18/15055871/hanura-kubu-daryatmo-akan-daftar-kepengurusan-baru-ke-kemenkumham

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke