Salin Artikel

Pemerintah Akomodasi Sikap KPU untuk Verifikasi Faktual Semua Parpol

Padahal, sebelumnya pemerintah dan DPR sempat ngotot agar KPU dalam melaksanakan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) tak perlu melakukan verifikasi faktual.

"Soal KPU melaksanakan kesimpulan antara pemerintah dan DPR atau tidak, atau ada variasi lain sepanjang tetapi pada koridor undang-undang dan putusan MK ya, silakan," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

"Kan sudah ada putusan MK yang menyatakan KPU mandiri," kata dia.

Tjahjo pun menegaskan sikap pemerintah yang menilai tak diperlukannya verifikasi faktual dalam keputusam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR kemarin, sama sekali tak berkaitan dengan dana.

Menurut Tjahjo, dalam pelaksanaan pemilu yang menjadi pilar utama dalam demokrasi, negara harus siap menyediakan anggarannya.

"Bagi pemerintah kita tidak sepakat kalau keputusan kemarin dikaitkan dengan anggaran. Politik dan demokrasi itu no limit lah, besar. Soal harus ada efisiensi iya, saya kira KPU sudah punya pengalaman," tutur Tjahjo.

Ia mengatakan, sedianya ada anggaran yang sempat akan digunakan untuk melakukan verifikasi faktual, namun dikembalikan ke kas negara lantaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan partai politik peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi secara faktual.

"Saya kira bisa saja (dana yang dikembalikan dipakai), tinggal KPU mengajukan lagi ke pemerintah dan ke Banggar (Badan Anggaran) DPR," ucap politisi PDI-P itu.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mendesak KPU untuk menghapus tahapan verifikasi faktual sebagai mekanisme seleksi partai politik peserta pemilu.

Hal itu menjadi keputusan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

(Baca: Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual)

Keputusan tersebut diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 atas gugatan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 173 Ayat 3 dengan konsekuensi mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melalui tahapan verifikasi faktual, yang awalnya berlaku hanya untuk partai baru.

Namun, pemerintah dan DPR ngotot melawan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual. Pemerintah dan DPR menganggap putusan MK tak mengharuskan adanya tahapan verifikasi faktual.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/18/11591081/pemerintah-akomodasi-sikap-kpu-untuk-verifikasi-faktual-semua-parpol

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke