Salin Artikel

MK: Verifikasi Faktual Semua Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

"Putusan berlaku untuk Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Clear," ujar Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2018).

Fajar menjelaskan, dalam bagian pertimbangan putusan, MK menyatakan untuk menghindari adanya perlakuan berbeda maka proses verifikasi harus diberlakukan terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019.

Bahkan tidak hanya untuk pilpres tapi juga pemilu legislatif di periode-periode selanjutnya.

Alasan mendasar lainya, proses verifikasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Jika setiap pemilu tidak dilakukan verifikasi maka jumlah parpol peserta akan terus bertambah.

"Kalau dipahami tidak berlaku di 2019, maka sangat mungkin parpol-parpol baru mengalami ketidakadilan dan oleh karenanya Pemilu 2019 akan dikatakan melanggar UU dan Putusan MK, bahkan dinyatakan inkonstitusional," tutur Fajar.

"Silakan semua pihak membaca dan memahami putusan MK secara utuh bersama dengan pertimbangan hukumnya. Jadi, tidak parsial dan keliru memahami," ucapnya.

Tidak berlaku surut

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin (15/1/2018), Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual tidak berlaku surut.

Menurut Henry, putusan MK tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 sebab putusan tersebut keluar setelah KPU melaksanakan tahap verikfikasi terhadap partai-partai baru.

Dengan demikian, 12 partai politik peserta pemilu 2014 tidak perlu mengikuti tahap verifikasi faktual pada Pemilu 2019.

"Saya berpendapat putusan ini tidak berlaku surut, maka parpol yang lolos di (Pemilu) 2014 tidak perlu diverifikasi lagi. Tapi parpol baru yang harus diverifikasi," ujar Henry.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR dari fraksi PPP Amirul Tamim mengusulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual tidak diterapkan pada Pilpres 2019. Ia berpendapat sebaiknya putusan tersebut diterapkan pada Pilpres 2024.

"Saya setuju kalau putusan MK tidak berlaku untuk pemilu 2019. itu untuk pemilu berikutnya," kata Amirul.

Menurut Amirul, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Dalam pembahasan RUU Pemilu pun telah disepakati parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang.

Selain itu, kata Amirul, jika verifikasi faktual diberlakukan maka hal itu akan berpengaruh pada ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, jika ada partai di DPR yang tidak lolos verifikasi faktual.

"Bagaimana dengan presidential threshold 20 persen kalau ada parpol di DPR yang tidak lulus verifikasi faktual. Bisa-bisa cuma ada satu calon (presiden)," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/12011971/mk-verifikasi-faktual-semua-parpol-berlaku-untuk-pilpres-2019

Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke