Ray mengingatkan, setiap personel Polri terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Pasal 28 ayat (1) UU itu menyebutkan bahwa "Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".
Oleh karena itu, seharusnya seorang personel polisi yang sudah telanjur terjun ke dunia politik, termasuk mengikuti proses di partai politik sebelum penetapan calon oleh KPU, tidak boleh lagi kembali ke institusinya.
"Bahkan, mestinya kalau enggak lolos lalu balik lagi, dari sekarang sudah dibuat peradilan etik buat mereka. Karena mereka masih aktif sebagai polisi, tapi terlibat langsung sebagai calon, apalagi tidak menyatakan mundur dari institusi Polri. Padahal syaratnya polisi itu harus independen," ujar Ray di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Ia menyebutkan, pada bagian penjelasan, Pasal 28 ayat (1) itu bermakna, "Yang dimaksud dengan bersikap netral adalah bahwa anggota Kepolisian Negara RI bebas dari pengaruh semua partai poilitik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan atau pengurus di partai politik".
Artinya, pada dasarnya polisi tak boleh terjun ke dunia politik, apalagi kembali ke institusi setelah terlibat proses politik.
Melalui pernyataan yang disampaikan Kapolri, Ray khawatir, Tito tidak memahami undang-undang secara komprehensif dan hanya mendasarkan pernyataannya pada UU Pemilu, tetapi mengabaikan ketentuan pada UU Polri.
"Kalau melihat aturan umum, UU Pemilu, memang semua warga negara berhak dipilih dan memilih. Cuma aturan umum ini dibatasi aturan khusus yang institusional. Misalnya polisi, PNS, TNI. Makanya Pak Kapolri jangan melihatnya dari UU Pemilu thok. Justru fokus ke UU Kepolisian," ujar Ray.
Ray juga menyarankan agar Menko Polhukam Wiranto melalui Kompolnas turun tangan untuk meluruskan persoalan tersebut.
"Saran saya, Kompolnas, sesuai mekanisme, harus turun tangan untuk segera memanggil polisi-polisi aktif ini kenapa ikut Pilkada? Ketuanya Menko Polhukam. Karena ini bagian dari pelanggaran terhadap UU, kode etik," ujar Ray.
Bisa kembali ke Polri
Diberitakan, Jenderal Tito mengatakan, perwira Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon di Pilkada Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.
KPU akan menetapkan pasangan bakal calon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon pada 12 Februari 2018.
"Kalau penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan menerima mereka," kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.
"Kalau seandainya mereka ingin tetap keluar dari Polri, kami juga akan fasilitasi. Enggak ada larangan," tambah mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu, dari 569 calon kepala daerah yang mendaftar untuk pilkada di 171 daerah, 9 calon berasal dari TNI dan 8 calon dari Polri. Saat ini status mereka ada yang sudah purnawirawan, tetapi ada juga yang masih aktif.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/16055551/polisi-yang-sudah-masuk-ke-politik-seharusnya-tak-bisa-balik-lagi-ke-polri