"Kami sudah menghitung tambahan anggarannya Rp 68 miliar," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Semula, KPU hanya melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik baru. Namun, kini verifikasi faktual juga akan dilakukan terhadap 12 parpol peserta pemilu 2014.
Hal ini harus dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi pasal 173 UU Pemilu yang diajukan parpol baru.
Arief mengatakan, anggaran Rp 68 Miliar diperlukan untuk verifikasi di tingkat kabupaten/kota yang jumlahnya cukup banyak.
"Kalau provinsi hanya butuh Rp 400 juta," kata Arief.
Arief mengaku, KPU belum membicarakan pengajuan penambahan anggaran tersebut kepada DPR. Pihaknya berencana akan menemui DPR pada pekan depan.
"Penting juga bagi kami bicara dengan pembuat UU. Makanya Senin besok, kami saat pertemuan dengan DPR kami akan lakukan pembicaraan," ujar Arief.
Selain anggaran, KPU juga akan meminta tambahan anggota untuk verifikator. Namun, soal jumlahnya masih dalam penghitungan.
"Tapi ini hanya untuk verifikator, untuk panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara tidak tambah jumlah, sudah ada tetap dari kecamatan," ucap Arief.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/13/17470251/dampak-putusan-mk-kpu-butuh-rp-68-miliar-untuk-verifikasi-12-parpol