Salin Artikel

Soal Verifikasi Faktual, Hanura Anggap Putusan MK Tak Berlaku Surut

Sebab, kata Dadang putusan hukum semestinya tidak berlaku surut alias tidak berlaku pada proses verifikasi faktual yang telah berlangsung sejak Desember 2017.

"Ya enggak berlaku surut dong. Kalau kami berpandangannya enggak berlaku surut. Yang sudah berjalan ya (biarkan), kalau berlaku surut kan repot juga," kata Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Karena itu, ia menganggap sebaiknya partai peserta pemilu 2014 tak perlu lagi diverifikasi secara faktual. Kalaupun diberlakukan, Dadang mengatakan semestinya putusan tersebut diberlakukan pada pemilu 2024.

Namun demikian, ia mengatakan Hanura siap jika nantinya KPU memutuskan agar verifikasi faktual diberlakukan kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2019.

Ia bahkan mengklaim Hanura menjadi salah satu partai yang memiliki kedisiplinan dalam mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kalau kami kan Sipol juga jalan. Pemberkasan juga jalan. Jadi kami siapin. Sipol kami lengkap. Pemberkasan manual kami siap. Enggak masalah," lanjut Dadang.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU".

Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/18512001/soal-verifikasi-faktual-hanura-anggap-putusan-mk-tak-berlaku-surut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke