Salin Artikel

Menurut LPAI, 4 Hal Ini Harus Jadi Perhatian Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menyoroti hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia.

Hukuman kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reza berpendapat, pemerintah, termasuk masyarakat, kini seolah-olah menganggap persoalan kejahatan seksual terhadap anak selesai setelah hukuman kebiri diatur dalam undang-undang.

"Berbusa-busa orang menyebut, situasi ini situasi luar biasa. Kejahatan seksual, tanpa parameter yang jelas, disebut sebagai kejahatan luar biasa. Apapun penamaannya, tetap saja publik lebih terfokus pada apa hukuman terhadap predator seksual," ujar Reza kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Menurut dia, ada yang lebih penting menjadi fokus dalam penanganan kejahatan seksual terhadap anak.

"Padahal, kebiri itu urusan kesekian. Mari banting setir ke hal yang jauh lebih penting dari hukuman kebiri," lanjut dia.

Pertama, pastikan anak yang menjadi korban kejahatan seksual mendapatkan restitusi. Restitusi ini seharusnya telah diajukan pada tahap penyidikan di kepolisian. Penyidik harus proaktif memproses pengajuan restitusi.

Kedua, jika pelaku tidak mampu membayar tuntutan restitusi, negara harus menunaikan restitusi kepada korban.

"Naikkan ganti rugi menjadi kompensasi yang harus ditunaikan negara. Terobosan ini merupakan sanksi bagi negara atas kegagalan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kejahatan keji," ujar Reza.

Ketiga, pemerintah harus membangun basis data mengenai korban.

Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan korban menerima rehabilitasi fisik dan psikologis di manapun dia berada, bahkan dalam jangka waktu yang lama agar korban benar-benar bisa kembali menjalani kehidupan seperti sedia kala.

Keempat, harus ada aturan terkait pelaku kejahatan yang merupakan orangtua atau saudara kandung korban. Menurut Reza, belum ada aturan soal ini. 

"Seharusnya, ketika pelaku kejahatan adalah orangtua si anak sendiri, pemisahan antara keduanya harus dilakukan. Cabut kuasa asuh pelaku atas anak tersebut. Opsi ini perlu dikedepankan, bukan sebagai opsi terakhir sebagaimana bunyi UU Perlindungan Anak," ujar Reza.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/08010311/menurut-lpai-4-hal-ini-harus-jadi-perhatian-terkait-kejahatan-seksual

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke