Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, hal ini dilakukan karena munculnya fenomena calon tunggal di 19 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2018.
"Saat ini kami sedang menyusun atau men-draft surat edaran kepada teman-teman yang hanya satu calon," kata Ilham, dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan, pada prinsipnya, selama tiga hari (11-13 Januari 2018) KPU akan melakukan sosialisasi agar partai-partai politik yang belum menentukan dukungan untuk bisa mendaftarkan calon.
"Setelah itu, tiga hari lagi (14-16 Januari) kami berikan jadwal penerimaan pendaftaran. Kalau sampai waktu yang ditentukan tidak ada, berarti hanya ada satu calon," kata Ilham.
Hingga penutupan pendaftaran untuk wilayah timur Indonesia, terdapat 19 daerah yang pesertanya hanya satu bakal pasangan calon.
Beberapa daerah tersebut di antaranya ada di Provinsi Banten (Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang), Jawa Tengah (Kabupaten Karanganyar), dan Sumatera Selatan (Prabumulih).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, fenomena calon tunggal ini menjadi keprihatinan banyak pihak.
Pilkada yang seharusnya menjadi arena kontestasi antar-kandidat menjadi hanya diikuti oleh satu bapaslon.
"Sehingga esensi dari kompetisi politiknya menjadi nihil," ujar Pramono.
Dengan melihat kecenderungan meningkatnya fenomena calon tunggal, KPU mengakui ada persoalan persyaratan pencalonan yang semakin berat.
Hingga keterangan pers KPU, Rabu malam, ada 488 bapaslon yang mendaftar untuk Pilkada 2018 baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/07045181/kpu-kemungkinan-perpanjang-pendaftaran-peserta-pilkada-di-19-daerah-dengan