Salin Artikel

Diperiksa Terkait Kasus e-KTP, Ini Kata Miryam S Haryani

Pemeriksaan Miryam merupakan pemeriksaan tambahan di luar jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Miryam diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Anang sudah berstatus tersangka dalam kasus e-KTP.

"Miryam Haryani diperiksa sebagai saksi untuk ASS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Sementara itu, usai pemeriksaan, Miryam mengatakan dirinya ditanya sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satunya soal apakah dirinya mengenal Anang.

"Tadi karena saya dipanggil saksinya Pak Anang, terus saya enggak kenal sama Pak Anang, selesai. Nunggunya (saja) lama," ujar Miryam.

KPK sebelumnya pada Rabu (3/1/2018) lalu saat memeriksa Setya Novanto menyatakan sedang mengembangkan perkara untuk menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Namun, Miryam mengaku tidak mengetahui soal adanya pelaku lain di kasus ini.

"Tanya penyidik itu, tanya Pak Febri (Jubir KPK) lebih tahu," ujar Miryam.

Bertemu di toilet

Hari ini, Novanto juga diperiksa KPK. Miryam mengaku bertemu dengan mantan Ketua DPR itu. Namun, dia mengaku tidak membicarakan masalah e-KTP.

"Sempet ketemu waktu di toilet (KPK). Sehat-sehat saja beliau, semangat," ujar Miryam.

Miryam sebelumnya sudah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).

Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Meski begitu, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Miryam 8 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/17272151/diperiksa-terkait-kasus-e-ktp-ini-kata-miryam-s-haryani

Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke