"Yang terkena masalah korupsi tentu tak masuk kepengurusan. Tapi yang mungkin kena kasus hukum dulu sudah (bisa). Ya kalau musim bisa berganti, angin bisa berubah, kenapa manusia tidak bisa berubah kan," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Ia menambahkan, kader Golkar yang terkena kasus hukum dan telah menjalani masa hukuman dianggap telah mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Lagipula, kata Mahyudin, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan penyusunan kepengurusan DPP Golkar bertujuan untuk menopang suksesnya di pemilu 2019, baik legislatif maupun Presiden.
Karena itu, ia meyakini Airlangga akan mengakomodasi semua pihak, termasuk yang menjadi mantan narapidana di dalam kepengurusan.
"Kepentingannya untuk memenangkan pemilu. Jadi pasti beliau melakukan yang terbaik, merangkul semua kelompok untuk bersama mensolidkan partai memenangkan pemilu 2019," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/08/17275411/golkar-perbolehkan-mantan-napi-jadi-pengurus-partai