Marzuki tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.03 WIB. Ia selesai menjalani pemeriksaan pukul 12.32 WIB.
Marzuki mengatakan, ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution yang kini menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.
Namun, Marzuki mengaku tidak bisa memberi informasi apapun kepada penyidik karena tidak mengenal Anang dan tak pernah ikut-ikutan dalam penganggaran proyek e-KTP.
"Tidak ada sesuatu yang bisa saya kasih keterangan karena saya tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP. Walau pun ketua DPR, tidak pernah bersinggungan dengan masalah ini," kata Marzuki kepada wartawan, usai pemeriksaan.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Pertanyaan yang diajukan penyidik masih sama dengan dua kali pemeriksaan sebelumnya, yakni saat Marzuki diperiksa untuk tersangka Andi Narogong dan Setya Novanto.
"(Dianya) kenal enggak dengan Anang. Kalau waktu itu, kenal enggak dengan Andi. Ditunjukin gambarnya. Saya enggak pernah ketemu, ya enggak kenal," kata dia.
Marzuki menambahkan, proses penganggaran e-KTP pada 2011 lalu, sama seperti proses penganggaran yang lain, tidak ada yang luar biasa.
Oleh karena itu, dia tidak mengetahui adanya ketidakberesan dalam proses penganggaran e-KTP.
"Biasanya ketua DPR tahu kalau ada ribut-ribut di bawah. Kalau tidak ribut-ribut, tidak sampai ketua DPR," kata dia.
Ia mencontohkan, pernah ada ribut-ribut mengenai proses penganggaran yang berlangsung di komisi VIII dengan Menteri Agama.
Setelah laporan sampai ketua DPR, ia langsung memanggil Menteri Agama dan Komisi VIII untuk melakukan rapat konsultasi dan menyelesaikan masalahnya.
"Tapi ini enggak ada ribut-ribut, jadi enggak tahu benar," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/08/13174261/marzuki-alie-tak-ada-ribut-ribut-bahas-anggaran-e-ktp