Salin Artikel

Jokowi Janji Tindak Lanjuti Keinginan Raja dan Sultan

Masukan itu disampaikan saat melakukan pertemuan di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (4/12/2018).

"Saya telah mencatat banyak sekali dan mungkin juga dalam bentuk tulisan sudah saya terima. Ya nantinya secara khusus saya akan merumuskan kebijakan-kebijakan yang secepatnya bisa diimplementasikan," ujar Jokowi, dalam pertemuan.

Jokowi juga meminta para raja dan sultan memberikan laporan yang lebih detil mengenai persoalan yang dihadapi.

Dengan demikian, Presiden Jokowi bisa menjadikan hal itu sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan.

Selain itu, Presiden Jokowi berjanji akan segera mengumpulkan menteri dan pejabat terkait untuk membicarakan persoalan-persoalan para raja dan sultan.

"Memang ya saya belum bisa menjawab, tapi akan ketemu (jawabannya) nanti setelah saya rapat terbatas dengan seluruh kementerian yang ada," ujar Jokowi.

Pertemuan Jokowi dengan raja dan sultan itu berlangsung setengah tertutup. Selama Kompas.com berada di Ruang Garuda, ada dua orang sultan/raja yang mengutarakan pendapatnya kepada Presiden.

Namun, setelah kedua sultan berbicara, pertemuan berlangsung tertutup dan jurnalis diminta untuk keluar ruangan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Kepala Kantor Presiden Teten Masduki turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut.

Pada pertemuan hari ini, terdapat 90 raja dan sultan yang hadir yang antara lain berasal dari Sumatera (20 orang), Jawa (17 orang), Bali (3 orang), Nusa Tenggara Timur (5 orang) dan Papua (2 orang).

Mereka mengenakan pakaian adat khas masing-masing daerahnya.


https://nasional.kompas.com/read/2018/01/04/17513951/jokowi-janji-tindak-lanjuti-keinginan-raja-dan-sultan

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke