Hal tersebut disampaikan Novanto di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).
"Terima kasih, Yang Mulia, hakim Ketua Pak Yanto, juga JPU beserta para penasehat. Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati, dan saya akan mengikuti secara tertib," kata Novanto.
Hakim sebelumnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi pada proyek KTP elektronik Setya Novanto.
"Mengadili menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.
Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK nomor Dak/88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto
Hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Novanto telah sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksana atas nama terdakwa Setya Novanto, menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar Hakim Yanto.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/04/12272051/eksepsi-ditolak-setya-novanto-hormati-putusan-hakim