Salin Artikel

Kasus BLBI, Boediono Diperiksa sebagai Saksi Saat Menjabat Menkeu

Kedatangan Boediono tidak ada dalam jadwal atau agenda penyidikan/pemeriksaan KPK.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi kedatangan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Megawati Soekarnoputri itu dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"(Diperiksa sebagai) saksi sewaktu beliau Menkeu saat peristiwa itu terjadi," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis.

Boediono tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 dengan mengenakan batik berwarna coklat. Boediono tersenyum kepada wartawan yang menanyakan maksud kehadirannya.

Ia mengaku belum tahu agendanya di KPK.

"Belum tahu ini. Saya kan baru datang," kata Boediono seperti dikutip Tribunnews.com.

Hingga berita ini diturunkan, Boediono masih berada di dalam gedung KPK.

Terkait penyelidikan SKL BLBI ini, KPK pernah meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie.

Adapun Kwik pernah mengatakan bahwa semua mantan pejabat di bidang ekonomi mengetahui persis kebijakan BLBI, termasuk penandatanganan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) selaku mekanisme penyelesaian utang BLBI para obligor.

Selain nama Bambang, Kwik menyebut mantan Menkeu Boediono. Untuk Bambang, Kwik mengatakan bahwa dia punya peran dalam kasus BLBI karena ikut membidangi pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Mekanisme penerbitan SKL ini sendiri dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Laksamana Sukardi.

Penyimpangan BLBI

Untuk diketahui, bantuan BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998.

Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.

Selain itu, terdapat penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BLBI yang dilakukan pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui grup bank tersebut.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), upaya menyeret para koruptor dana BLBI selalu terbentur kendala penegakan hukum.

Seolah hukum bungkam dan tidak bertaring menghadapi para konglomerat hitam.

Untuk penanganan perkara korupsi BLBI, Kejaksaan Agung tidak menunjukkan kemajuan signifikan dari tahun ke tahun.

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004.

SP3 diterbitkan atas dasar SKL yang dikeluarkan BPPN berdasar Inpres No 8/2002.

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan akan mendapatkan SP3.

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/28/11562251/kasus-blbi-boediono-diperiksa-sebagai-saksi-saat-menjabat-menkeu

Terkini Lainnya

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke