Salin Artikel

PK MA Ringankan Hukuman OC Kaligis, Ini Tanggapan KPK

Apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengurangan vonis OC Kaligis?

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, KPK tidak bisa berbuat banyak karena PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan seseorang.

"Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan, itu kan sudah putusan PK," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

Putusan PK tersebut, tambah Priharsa, tentunya tinggal menunggu eksekusi saja.

MA sebelumnya memutuskan mengurangi sebanyak tiga tahun masa penahanan Kaligis dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Dikabulkan (PK) oleh majelisnya, jadi dari 10 tahun, menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

(Baca: MA Kabulkan PK OC Kaligis, Hukumannya Dikurangi Tiga Tahun)

Perkara dengan nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017.

Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung Syarifuddin yang bertindak selaku ketua majelis, dibantu Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.

Putusan PK ini, lanjut Suhadi, pidananya hampir sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni tujuh tahun penjara.

Dalam sidang vonis PT, OC Kaligis dihukum penjara tujuh tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tingkat PT itu lebih berat dari vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus OC Kaligis dengan vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Pertama, kata Suhadi, ada keadaan baru yang sewaktu sidang awal belum pernah ada, atau yang sering disebut dengan novum.

"Yang kedua ada putusan yang bertolak belakang satu dengan yang lain dalam rumpun perkara yang sama," ujar Suhadi.

Ketiga, adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, pada putusan yang dimohonkan pemohon PK itu.

"Sekitar itulah tiga alasannya. Tapi detail yang mana yang digunakan oleh pemohon kemudian dikabulkan oleh majelis, kita tunggu saja putusan yang lengkapnya. Setelah diminutasi, akan dipublikasikan di website Mahkamah Agung," ujar Suhadi.

OC Kaligis sebelumnya didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri Gatot Pujo Nugroho yang saat itu masih menjabat Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/22/14463961/pk-ma-ringankan-hukuman-oc-kaligis-ini-tanggapan-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke