Salin Artikel

MA Kabulkan PK OC Kaligis, Hukumannya Dikurangi Tiga Tahun

OC Kaligis yang dikenal sebagai pengacara merupakan terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.

"Ya dikabulkan (PK) oleh majelisnya, jadi dari 10 tahun, menjadi tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

Perkara dengan nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017.

Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung Syarifuddin yang bertindak selaku ketua majelis, dibantu Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.

Putusan PK ini, lanjut Suhadi, pidananya hampir sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yakni 7 tahun penjara. Dalam sidang di PT Jakarta, OC Kaligis dihukum penjara tujuh tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

(Baca: MA Perberat Vonis OC Kaligis Jadi 10 Tahun)

Hukuman di tingkat PT itu lebih berat dari vonis dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus OC Kaligis dengan vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Soal dikuranginya pidana OC Kaligis, Suhadi belum mendapat lengkap amar putusan majelis. Namun, lanjut dia, berdasarkan Pasal 263 KUHAP, ada tiga kemungkinan yang jadi pertimbangan hakim.

Pertama, kata Suhadi, ada keadaan baru yang sewaktu sidang awal belum pernah ada, atau yang sering disebut dengan novum.

"Yang kedua ada putusan yang bertolak belakang satu dengan yang lain dalam rumpun perkara yang sama," ujar Suhadi.

Kemudian yang ketiga adalah adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, pada putusan yang dimohonkan pemohon PK itu.

"Sekitar itulah tiga alasannya. Tapi detail yang mana yang digunakan oleh pemohon kemudian dikabulkan oleh majelis, kita tunggu saja putusan yang lengkapnya. Setelah diminutasi, akan dipublikasikan di website Mahkamah Agung," ujar Suhadi.

OC Kaligis sebelumnya didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/22/13321901/ma-kabulkan-pk-oc-kaligis-hukumannya-dikurangi-tiga-tahun

Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke